Gagal Jadi CPNS, 261 Peserta Lulusan SKD Gugat Pemerintah Menpan Rp3,9 M



Sedikitnya 261 lulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 mendaftarkan gugatan ganti rugi sebesar Rp3,9 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/9).

Gugatan itu disampaikan kepada Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) karena para lulusan gagal diangkat menjadi PNS. Gugatan dengan nomor register perkara 729/ Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel itu juga menuntut keadilan dari Ketua DPR RI dan Kepala Kepegawaian Negara (Panselnas) sebagai turut tergugat.



Ayah seorang lulusan SKD, Suwarto, yang juga sebagai salah satu penggugat mengatakan pihaknya berharap pemerintah bisa segera memberikan afirmasi kebijakan kepada para lulusan SKD CPNS 2018 yang sudah memenuhi dan mengikuti semua persayaratan pada Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018.




"Ini perjalanan sudah sangat panjang, mulai Januari hingga terlaksananya rapat kerja Komisi II DPR RI, dengan Kemenpan RB yang menguruskan untuk diberikan afirmasi, karena memang ada seleksi. Kesimpulannya disimpulkan ada seleksi yang tidak adil, sehingga layak untuk diberikan afirmasi, sehingga menjadi CPNS 2019," kata Suwarto di PN Jakarta Selatan, Senin (2/9).

Lebih lanjut, kuasa hukum Forum Komunikasi Lulusan SKD seleksi CPNS 2018, Pitra Romadoni Nasution mengatakan ada total 261 lulusan yang memberikan kuasa untuk menggugat dari total 28.534 lulusan yang dirugikan.

Pitra kemudian menjelaskan seleksi tidak adil yang disimpulkan itu berasal dari dugaan standar ganda dalam penetapan kelulusan dan pengangkatan tersebut.



Menurut Pitra ada dua peraturan dalam penetapan dan pengangkatan CPNS tersebut. Para lulusan yang menggugat itu telah dinyatakan memenuhi persyaratan passing grade dan prosedur yang diatur dalam Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018. Namun kemudian pemerintah mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 pada November lalu.

Dengan Permenpan RB Nomor 61 yang mengatur passing grade menjadi lebih rendah, mereka yang sebelumnya tidak lulus berdasarkan Permenpan Nomor 37 menjadi lulus dan mengurangi peluang lulusan sebelumnya untuk diangkat menjadi CPNS.

"Ini kan kita kayak pertandingan katakanlah pertandingan tinju atau boxing tiba-tiba dia sudah latihan tinju pakai tangan, tiba tiba di tengah jalan ada aturan baru enggak boleh pakai tangan. Pakai kaki," kata Pitra.

Menurut Pitra, penerbitan peraturan baru itu semestinya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan formasi CPNS jika tidak ada lulusan atau kekurangan lulusan SKD dari Permenpan RB Nomor 37.



"Saya itu awalnya sudah lulus SKD dengan nilai tinggi 354, statusnya P1. Sebelum ada Permen Nomor 61, kita itu diatur kepindahannya di surat edaran dan di Permen 36, 37. Di tengah jalan pemerintah itu membangkitkan lagi yang sudah gugur gitu dengan nilai passing grade yang diturunkan dengan nilai 298, saya 354," jelas penggugat lainnya Mifta Adita Wulandari.

Pitra mengatakan para penggugat menuntut agar diberikan keadilan oleh pemerintah. Termasuk juga kepada Presiden Joko Widodo.

Ia juga menyayangkan Kemenpan RB yang tidak kunjung menjawab secara tertulis somasi yang telah disampaikan pihak penggugat sebanyak tiga kali. Menurutnya, Kemnepan RB hanya menjawab secara lisan dan tidak menawarkan solusi bagi para lulusan SKD CPNS.

"Yang kita terima itu mereka menawarkan solusi kepada para CPNS ini tidak usah mengikuti SKD lagi dan akan mengikuti tahap berikutnya pada seleksi CPNS yang akan datang. Sekarang pertanyaannya mereka kan sudah melalui sesuai Permenpan Nomor 37 Tahun 2018. Pegangan mereka itu," terangnya.



0 Response to "Gagal Jadi CPNS, 261 Peserta Lulusan SKD Gugat Pemerintah Menpan Rp3,9 M"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel