Terancam 4 Tahun Penjara, Lucinta Luna Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba



Artis Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Dijerat dengan Undang-undang Psikotropika, Lucinta terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Lucinta Luna juga diketahui positif menggunakan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, Lucinta adalah satu-satunya tersangka dalam kasus ini dari empat orang yang diamankan kemarin.

"Dari empat orang (yang ditangkap), tiga orang negatif dan kami jadikan saksi. Satu LL positif ditetapkan jadi tersangka," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

Menurutnya, tersangka LL mengaku sudah lima bulan menggunakan narkoba. Kepada polisi, Lucinta juga mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangan depresi.

Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancama 4 tahun penjara. 


Lucinta ditangkap kemarin bersama pasangannya dan dua orang lainnya.
 Mereka yang ditangkap adalah Lucinta Luna (LL), HD, DAA, dan NHAM.

Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari hasil tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan narkoba.


0 Response to "Terancam 4 Tahun Penjara, Lucinta Luna Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel